Manadozone||Sulut – Bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Kamis (23/02/2023). Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menghadiri kegiatan Pengumuman Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022.
Kegiatan yang dirangkaikan Launching Peraturan Daerah Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Gubernur Olly, turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2022 kepada lima kebupaten/kota terbaik.
Adapun peringkat penghargaan ini, pertama Kota Manado, kedua Kota Bitung, ketiga Kabupaten Minahasa, ke empat Kota Tomohon dan pada peringkat ke lima Kabupaten Minahasa Selatan.
Melalui kegiatan ini, dilanjutkan Launching Peraturan Daerah Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Utara, pencanangan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan per-Desa dan penyerahan klaim jaminan kepada ahli waris program PESONA dan PERKASA, dihadapan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, Forkopimda Sulawesi Utara, Kepala Daerah se-Sulawesi Utara.
“Kesempatan tersebut, Gubernur Olly dalam sambutannya mengapresiasi gelaran acara ini mengingat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara mendapatkan perhatian langsung oleh pemerintah pusat”.
Dikatakan Gubernur Olly, Presiden Republik Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melibatkan 26 kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah. Perhatian dari Presiden ini wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan Sulawesi Utara diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Jaminan Sosial. ujar Olly.
Lanjut ditambahkannya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan begitu dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Utara khususnya para pekerja baik saat masa pandemi Covid-19 maupun setelah pandemi. Ungkap Gubernur Olly.
“Usai kegiatan ini, dilanjutkan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan agenda paparan data program Perlindungan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Nomor: 560/22.768/Sekr-DTKT tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan desa”.
(JE/KP/**)