Manadozone||Tomohon – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan Walikota mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jumad. (24/03/2023), dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH .
Kesempatan tersebut, dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi pemerintah kota tomohon, terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Ditambahkannya, untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Kata Senduk.
Rapat Paripurna ini, turut hadir, para anggota DPRD, Sekot Sekdakot Tomohon Edwin Roring SE ME bersama unsur Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng, serta undangan dan unsur terkait yang hadir.
(JE/**)