Manadozone|| Advetorial||Manado – Suatu apresiasi, patut ddicontohi bagi para Legislator yang ada di Kota Manado. Akan hal ini Komisi III DPRD Manado. Senin (27/03/2023), turun langsung, salah satunya di beberapa tempat di Kecamatan Mapanget.
Dari peninjauan langsung ke lapangan, guna memfasilitasi pertemuan antara pemilik tanah di Paniki Bawah, Mapanget, seluas 1000 Meter persegi, dengan Dinas PU Manado dan Balai Sungai, terkait kegiatan penimbunan di atas lahan tersebut.
“Sementara, Ketua Komisi III, Ronny Jonas Makawata, bersama Wakil Ketua Lily Binti, Sekretaris Royke Anter dan anggota Lucky Datau, Mona Kloer, dan Jane Sumilat, meminta agar Dinas PU, Balai Sungai dan DLH Manado, memberikan penjelasan kepada pemilik lahan, mengenai lahan yang bias dilakukan penimbunan dan yang tidak bias ditimbun lantaran lahan tersebut berada dibibir sungai”.
Dari pertemuan tersebut, pihak Dinas PU dan balai sungai sudah memberikan penjelasan, terkait lahan-lahan yang bias ditimbun.
Akan hal ini, Makawata meminta agar Dinas PU Manado tidak berbelit-belit memberikan penjelasan, supaya niat para investor membangun mudah memahami mekanisme penimbunan yang sebenarnya.
Makawata dengan tegas, meminta agar investror tidak dipersulit mengenai permohonan izin di PTSP.
Diminta Makatama juga, agar PTSP memberikan kemudahan para investor dalam mengajukan permohonan izin. Sementara itu, perwakilan Balai Sungai menjelaskan bahwa kewenangan mereka menyangkut sungai sudah dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun 2015, pasal 15. Dengan adanya penjelasan dari Dinas PU dan Balai Sungai, investor bernama Yohanes Piter yang merupakan pemilik tanah yang melakukan penimbunan mengaku akan ikut aturan aturan yang berlaku.
(Advetorial/Julitke/**)