Ronny Sompie Prihatin Keberadaan WNA Afganistan Selama 23 Tahun di Manado

Berita Utama, Hukum, Manado1866 Dilihat

Manadozone || Manado – Baru-baru ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut bersama Tim Pengawasan Orang Asing melakukan kegiatan terhadap keberadaan 10 Warga Negara Asing (WNA) Afganistan dengan alasan, bahwa mereka berkeliaran bebas di Kota Manado Ibukota Provinsi Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2015-2020, Dr Ronny Franky Sompie berpendapat terkait hal tersebut.
“Kita ketehui bersama bahwa 10 WNA Afganistan telah 23 tahun berada dan bergaul dengan masyarakat di Kota Manado dengan status awalnya sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi yang ditangani prosesnya oleh UNHCR,” tutur Sompie.

Bahkan para WNA tersebut telah mengikuti pendidikan di Manado dan telah menyelesaikan pendidikan di semua tingkatan baik SD, SMP dan SMA Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Kota Manado.

Hal tersebut juga menjadi perhatian pria yang sempat menjadi Kapolda Bali.

“Artinya, ketika diantara mereka bersekolah di SD, SMP dan SMA Negeri juga Perguruan Tinggi Negeri di Kota Manado, seyogyanya juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Tim Pengawasan Orang Asing perlu melakukan pengecekan kembali bagaimana prosesnya sejak awal mereka bisa mengikuti pendidikan seperti itu. Kemungkinan atas pertimbangan HAM, mereka mendapatkan fasilitas pendidikan tersebut,” lanjut Ronny lagi.

Baca juga:  Bupati Noudy Tendean Hadiri Peringatan Isra Miraj 1446 H di Masjid Agung Al-Falah Tondano

Sompie juga menyoroti keterlibatan salah seorang WNA tersebut yang menduduki pimpinan salah satu organisasi kemahasiswaan.

“Demikian juga berkaitan dengan adanya informasi bahwa ada salah seorang WNA Afganistan sekarang ini sedang memegang posisi sebagai Ketua dari salah satu Organisasi Mahasiswa di Kota Manado serta ada yang sudah kawin dengan warga Manado dan telah mempunyai anak. Artinya, ada juga masalah lain selain berkaitan status mereka, karena ada juga yang bisa memegang posisi sebagai Ketua salah satu Organisasi Mahasiswa di Kota Manado. Bagaimana aturan yang berlaku bagi mereka terkait keikutsertaan mereka dalam organisasi masyarakat setempat,” beber Sompie.

Menurut mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini penelusuran catatan para WNA tersebut juga amatlah penting guna mengetahui perjalanan mereka hingga tiba di Indonesia puluhan tahun silam.
“Mengapa 10 WNA asal Afganistan tersebut berada di Kota Manado, tentu bisa ditelusuri melalui catatan Tim Pengawasan Orang Asing yg juga beranggotakan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut. Kalau mereka datang ke Indonesia sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi, maka prosedur pengiriman mereka ke negara tujuan melalui kerjasama badan dari PBB, yaitu UNHCR,” ujarnya.

Baca juga:  Walikota Tomohon Carol Senduk Terima Hibah BMN Dari KPK

“Nah, kalau seandainya demikian, proses yg perlu dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut bersama Tim Pengawasan Orang Asing seyogyanya bekerjasama dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulut dalam rangka mencari solusi terhadap penanganan 10 WNA asal Afganistan tersebut. Mengapa demikian, karena prosesnya sudah cukup panjang keberadaan mereka berada di Kota Manado. Perlu koordinasi yang intens dengan Kementerian Luar Negeri yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi dari Luar Negeri yang datang ke Indonesia. Demikian juga koordinasi dengan UNHCR berkaitan dengan verifikasi terhadap 10 WNA tersebut untuk bisa diterima di negara tujuan yang bersedia untuk menerima Pengungsi,” jelas Ketua Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Kawanua ini.

Lebih lanjut bakal calon anggota DPR RI asal Sulawesi Utara ini menjelaskan.
“Kita juga memahami bahwa Negara Republik Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang Penanganan Pengungsi. Namun demikian, Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Perpres No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi yang datang ke Indonesia. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinasikan proses penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi oleh lintas Kementerian dan Lembaga. Begitu banyak Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penanganan Pengungsi tersebut, sehingga memerlukan kerjasama yang sinergis dan komprehensif. Oleh karena itu, sebaiknya penanganan terhadap 10 WNA asal Afganistan yang berada di Kota Manado tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kementerian Luar Negeri selain Kementerian Hukum dan Ham dengan cara mendengar dan menerima masukan dari Kementerian dan Lembaga terkait lainnya,” terang Sompie.

Baca juga:  Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025, PLN Suluttenggo Perkuat Budaya K3 di Era Transisi Energi

“Masih ada sekitar 13.000-an orang WNA yang berstatus sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi yang ditempatkan di daerah lain seperti di Sulsel, Sumut, Kepri, Jabar, Jakarta dan daerah lainnya. Mereka masih diupayakan oleh UNHCR untuk mendapatkan kejelasan akan dikirim ke negara penerima pengungsi. Semoga upaya dan inisiasi yang dilakukan oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Sulut dan Tim Pengawasan Orang Asing di Sulut bisa berlanjut dan mendapatkan hasil yang signifikan,” tutup Ronny Sompie.***

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *