Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Senduk, diwakili Staff ahli Walikota bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Ronald Kalesaran SE., Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Mendengar penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL., Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Pada kegiatan ini, diawali penyampaian Komisi III bahwa penyampaian /penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon menjadi Ranperda Inisiatif Komisisi III.
*Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan kondusif serta menciptakan kawasan yang higienis, maka Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi Tomohon yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.
Sementara, Ronald Kalesaran, saat mewakili Walikota Tomohon membacakan Sambutan sekaligus Tanggapan Walikota Tomohon:
*Sebagai Walikota Tomohom sangat mendukung dan berterima kasih DPRD Kota Tomohon terlebih Khusus Komisi III DPRD Kota Tomohon yang memfasilitasi terbentuknya serta merancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah.
Kesempatan tersebut,Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon menerima Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pada rapat paripurna ini, dihadiri anggota DPRD bersama unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon yang hadir.
(JE/**)