DPRD Minahasa Tetapkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dijadikan Perda

Editor : Toar Saraun TONDANO || Manadozone.com-Setelah melalui pembahasan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disepakati menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar diruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (31/5/23).

Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, usai membuka Paripurna menyampaikan, pembicaraan tingkat dua sesuai pasal 9 ayat (4) peraturan DPRD kabupaten Minahasa no.16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Minahasa no.1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa.

“Dengan keberhasilan ini dalam momen hardiknas 2023, maka saya sampaikan salut dan terimakasih kepada panitia khusus dan rekan rekan anggota DPRD serta pihak eksekutif dan dewan pendidikan kabupaten Minahasa yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik dan kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini tetap dipelihara demi kemajuan kabupaten Minahasa tercinta.” tuturnya.

Baca juga:  Deteksi Dini Pengendalian Penyakit Menular, Lapas Manado Gandeng Puskesmas Tuminting Periksa Kesehatan WBP

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya menjelaskan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini yakni :

1. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah bersama masyarakat dan stakeholders.

2. Bahwa selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi, maka pemkab Minahasa sangat perlu melakukan upaya strategis untuk peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

3. Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa belum pernah diatur dengan peraturan daerah sebelumnya, sehingga rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi pertama yang dibuat untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

Baca juga:  Di Hari AIDS Sedunia, Rutan Manado-Dinkes Manado Gelar Pemeriksaan dan Tes HIV/AIDS Buat Warga Binaan

“Ini merupakan prestasi kita bersama, sebuah hasil kolaborasi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, yakni antara pemkab Minahasa dengan DPRD Minahasa,” ucap ROR.

Ditambahkannya, “Saya berharap setelah ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga pendidikan terkait untuk segera mengambil langkah strategis untuk percepatan proses pemenuhan regulasi operasional, sebagai tindak-lanjut peraturan daerah ini,” ucapnya.

Diketahui, pentingnya ranperda ini untuk kemajuan SDM ditanah Minahasa dengan konsep “SUMIKOLAH”, dimana orang Minahasa harus sekolah kalau ingin lepas dari keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan agar dapat diperhitungkan dalam berbagai sektor pembangunan.

Baca juga:  Dukung Program Akselerasi Menimipas, Lapas Tondano Intensifkan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Robby Longkutoy membacakan hasil laporan Pansus dilanjutkan dengan pandangan seluruh fraksi yang setuju untuk di jadikan peraturan daerah.

Paripurna turut di hadiri Sekda Lynda Watania, Wakil Ketua Stacy Runtu, Denny Kalangi, Sekretaris Dewan Ria Suwarno, mewakili forkopimda, anggota DPRD serta jajaran Pemkab minahasa

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *