Lahan Reklamasi Dialoog Hotel Tahuna di “Segel”, Bayu: Sanksi Denda Rp73.714.743

Editor: Denty T

Manadozone II Sangihe – Dipastikan akibat tidak mengantongi izin prinsip berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Kementerian Kelautan Perikanan RI, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) akhirnya bertindak tegas terhadap PT GAS, dengan melakukan penyegelan lahan reklamasi pantai milik Dialoog Hotel yang berlokasi di Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Barat baru-baru ini.

Sementara, Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, menegaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena selain tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi, pihak perusahaan juga tidak mengantongi izin prinsip berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pihak perusahaan juga dikenai sanksi denda administrasi senilai Rp73.714.743,” ujar Bayu.

(Titik Lokasi Wilayah Reklamasi Dialog Hotel Tahuna Yang Disegel PSDKP)

Pemanfaatan ruang laut tanpa Dokument PKKPRL lanjut Bayu serta pelaksanaan reklamasi tanpa izin, melanggar Pasal 18 Angka 13 UU nomor 6 Tahun 2023, Pasal 18 Angka 17 UU nomor 6 Tahun 2023 Jo, Pasal 24 Ayat (2) PP nomor 5 Tahun 2022, Jo Pasal 15 Perpres nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di WP3K.

“Inilah peraturan perundang-undangan yang dilanggar pihak pengembang, sehingga, pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan Perikanan RI melalui Ditjen PSDKP melakukan tindakan penyegelan lahan reklamasi serta sanksi denda administrasi,” tutup Bayu.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Daerah Sangihe, Ronald Izaak, saat dimintai tanggapannya terkait tindakan tegas penyegelan yang dilakukan pihak PSDKP Tahuna, mengatakan, dari awal pihaknya telah mengundang pihak perusahaan pengembang untuk diberi informasi terkait hal-hal penting yang wajib dipenuhi, bahkan pihaknya akan siap membantu termasuk memfasilitasi.

“Upaya dari Dinas Kelautan Perikanan Sangihe, untuk memberi informasi bahkan siap membantu memfasilitasi, terkait aturan yang wajib dipenuhi pihak perusahaan, sudah sangat maksimal. Bahkan kami dengan pimpinan Kantor Stasiun PSDKP Tahuna, sangat intens berkomunikasi dalam setiap melakukan kegiatan,” ungkap Izaak.(*)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *