Polda Sulut Serahkan Tersangka DS dan HN ke Kejari Kotamobagu

MANADOZONE.COM || Kotamobagu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Kriminal Umum, Jumat (07/07/2023) tahap 2 (Dua) menyerahkan tersangka DS dan HN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

DS alias Don, dan HN alias Has, adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Yance Tanesia.

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Sulut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Mengetahui kasus yang dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, selaku korban Yance Tenesia, meyampaikan ungkapan syukurnya, serta apresiasi ke Aparat Penegak Hukum (APH), terutama ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang telah menangani kasus ini.

Baca juga:  16 Pengadilan Termasuk Manado, Penuhi Syarat Sistem Anti Suap

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal pada beberapa bulan yang lalu, dalam unggahan di media sosial facebook, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sehingga hal ini yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.

Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.

Baca juga:  Dukung Pengembangan Kawasan Desa Wisata Palaes, PLN UID Suluttenggo Raih Penghargaan di ISDA 2024

“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang hal ini dilakukan oleh mereka. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah dan dijadikan bulan bulanan atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa DS dan HN ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT  tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Baca juga:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib Jelang Perayaan Nataru, Rutan Manado Geledah Blok Hunian Warga Binaan

Sekedar diketahui juga bahwa Doni Sumolang alias DS dan Hasurungan Nainggolan alias HN ini, merupakan karyawan dari Hadi Pandunata.

Dari informasi yang didapat, polda sulut akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuka dengan jelas sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain.

(*/Zha)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *