Editor: Denty T
Manadozone II Sangihe – Apes dialami oleh sorang remaja lelaki MRL (15) warga Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah. Pasalnya, akibat dituduh berbohong sehingga mendapatkan bogem mentah oleh pemuda Inisial NAS (18) alias Nolvi warga yang sama.
Hal ini terungkap pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra,SH,SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Fadhly,STr.K.M.H, Senin (10/07/2023), sesuai dengan nomor laporan Polisi ‘LP/B/02/III/2023/SPKT/Polsek Tabukan Tengah/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara Tanggal 29 Maret 2023’
Menurut penjelasan, kejadian kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Maret 2023 berawal ketika Nolvi (Tersangka,red) yang sudah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) sedang mencari adiknya bernama AKG dan berpapasan dengan MRL (Korban,red).
Disitulah tersangka menanyakan keberadaan adiknya AKG kepada korban, namun tidak bisa dijawab, sebab korban tidak tau dimana posisi adik tersangka berada. Merasa kesal dan menuduh bahwa korban telah berbohong, tiba – tiba tersangka langsung meninju korban sebanyak dua kali dibagian wajah dan belakang kepala yang mengakibatkan bengkak lebam serta memar pada bagian mata korban.
“Pemukulan dilakukan dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali mengenai mata bagian kiri dan kembali lagi dengan tangan yang sama mengenai kepala bagian belakang, mengakibatkan korban merasa sakit dan pusing dan bengkak dibagian mata sebelah kiri dan tidak dapat bersekolah selama satu Minggu,” kata Kasat Reskrim Fadhly.
Lanjut dijelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 29 Maret 2023 di Kepolisian Sektor (Polsek) Tabukan Tengah, namun sekarang ditindaklanjuti oleh Polres Sangihe untuk diproses. “Kasus ini awalnya sudah dilaporkan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah dan saat ini sudah kami yang proses,” tambah Fadhly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan, Pelaku kini diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.
Adapun tersangka juga bakal terjerat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. Dan kini tersangka telah ditahan disel Polres Sangihe.(*)