Writer : Julian Lasut
Editor : Zulharman
KOTAMOBAGU || Manadozone – Terkait Kasus Sengketa tanah Eks Pasar Serasi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu antara Pemerintah Kota ( Pemkot) Kotamobagu Cs melawan Ahli Waris dari Almarhum ( Alm ) Balangket Mokodompit yang telah bergulir di tahapan banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Manado akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim PT Manado.
Kasus Sengketa tanah dengan No perkara 111/PDT/2023/PT Mnd, pada kamis tanggal 13 juli 2023 PT Manado memutuskan bahwa tanah dengan luas 9730 meter persegi yang berada di kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat, Kotamobagu adalah sah milik dari ahli waris Alm Balangket Mokodompit.
Menanggapi Putusan tersebut, Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo Selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga ahli waris mengaku bersyukur dengan putusan yang dikeluarkan PT Manado.
“Saya selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga ahli waris lahan tanah eks pasar serasi Kotamobagu bersyukur dengan putusan ini, karna putusan PT Manado ini telah dengan tegas dan jelas sekali menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu adalah SAH milik dari ahli waris alm Balangket Mokodompit, walaupun kami sadari bahwa putusan ini belum inkrah karna masih ada satu tahapan lagi yakni tahapan Kasasi di MA RI”. Ujar Dolfie Paath (Jumat 28/07) Via Whats App
Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo juga menambahkan jika dalam waktu dekat ini akan mengajukan Somasi Kepada Walikota Kotamobagu Tatong Bara ( TB ) dalam hal ini Pemkot Kotamobagu.
“In shaa Allah dalam waktu dekat Saya akan melakukan SOMASI HUKUM ke TB dalam hal ini Pemkot Kotamobagu tentang adanya bangunan yang ada diatas tanah eks Pasar Serasi dan jika Simasi tersebut tidak diindahkan oleh TB dalam hal ini Pemkot Kotamobagu, maka Saya akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana diantaranya dengan melakukan laporan polisi (LP) di Polda Sulut dengan dasar putusan PTUN tahun 2015 dan putusan PN Kotamobagu tahun 2017 yang sudah ingkra sampai tingkat MA, dan terakhir ini putusan PN Kotamobagu tahun 2023 sampai tingkat banding di PT Manado ini.” jelas Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo ahli waris skaligus Ketua LSM Balangket BMR
Dolfie Paath Juga menambahkan jika dirinya menyayangkan dimana Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada September 2023 ini meninggalkan Hadiah yang nantinya hanya akan menjadi beban untuk Penjabat Walikota Kotamobagu kedepan.
“Ini merupakan hadiah diakhir masa jabatan Walikota Tatong Bara yang akan berakhir di Awal September 2023 ini, dimana TB tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini dan hanya akan menjadikan beban buat Penjabat Walikota kedepan nantinya, dan harapan Kami masalah ini dapat secepatnya di selesaikan”. Kunci Drs. Hi Dolfie Paath yang juga sebagai Ketua Umum ormas adat DPP LBI.