Pengadilan Tinggi Manado Putuskan Tanah Eks Pasar Serasi Sah Milik Ahli Waris Alm Balangket Mokodompit

Writer : Julian Lasut
Editor : Zulharman

KOTAMOBAGU || Manadozone – Terkait Kasus Sengketa tanah Eks Pasar Serasi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu antara Pemerintah Kota ( Pemkot) Kotamobagu Cs melawan Ahli Waris dari Almarhum ( Alm ) Balangket Mokodompit yang telah bergulir di tahapan banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Manado akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim PT Manado.

Kasus Sengketa tanah dengan No perkara 111/PDT/2023/PT Mnd, pada kamis tanggal 13 juli 2023 PT Manado memutuskan bahwa tanah dengan luas 9730 meter persegi yang berada di kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat, Kotamobagu adalah sah milik dari ahli waris Alm Balangket Mokodompit.

Menanggapi Putusan tersebut, Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo Selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga ahli waris mengaku bersyukur dengan putusan yang dikeluarkan PT Manado.

Baca juga:  Bertemakan "Jabatan Fungsional Sebagai Investasi SDM Bagi Organisasi Masa Depan" Jajaran Rutan Manado Ikuti Webinar Series 4 Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM
Pemeriksaan Setempat (Sidang Lokasi) di Objek Sengketa Eks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu ( Foto : Istimewa )
Pemeriksaan Setempat (Sidang Lokasi) di Objek Sengketa Eks Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu ( Foto : Istimewa )

“Saya selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga ahli waris lahan tanah eks pasar serasi Kotamobagu bersyukur dengan putusan ini, karna putusan PT Manado ini telah dengan tegas dan jelas sekali menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu adalah SAH milik dari ahli waris alm Balangket Mokodompit, walaupun kami sadari bahwa putusan ini belum inkrah karna masih ada satu tahapan lagi yakni tahapan Kasasi di MA RI”. Ujar Dolfie Paath (Jumat 28/07) Via Whats App

Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo juga menambahkan jika dalam waktu dekat ini akan mengajukan Somasi Kepada Walikota Kotamobagu Tatong Bara ( TB ) dalam hal ini Pemkot Kotamobagu.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja, Karutan Manado Beri Penghargaan Bagi Pegawai Teladan

“In shaa Allah dalam waktu dekat Saya akan melakukan SOMASI HUKUM ke TB dalam hal ini Pemkot Kotamobagu tentang adanya bangunan yang ada diatas tanah eks Pasar Serasi dan jika Simasi tersebut tidak diindahkan oleh TB dalam hal ini Pemkot Kotamobagu, maka Saya akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana diantaranya dengan melakukan laporan polisi (LP) di Polda Sulut dengan dasar putusan PTUN tahun 2015 dan putusan PN Kotamobagu tahun 2017 yang sudah ingkra sampai tingkat MA, dan terakhir ini putusan PN Kotamobagu tahun 2023 sampai tingkat banding di PT Manado ini.” jelas Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo ahli waris skaligus Ketua LSM Balangket BMR

Baca juga:  Dengar Aspirasi Masyarakat, RD Blusukan di Kecamatan Mandolang

Dolfie Paath Juga menambahkan jika dirinya menyayangkan dimana Walikota Kotamobagu Tatong Bara dalam penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada September 2023 ini meninggalkan Hadiah yang nantinya hanya akan menjadi beban untuk Penjabat Walikota Kotamobagu kedepan.

“Ini merupakan hadiah diakhir masa jabatan Walikota Tatong Bara yang akan berakhir di Awal September 2023 ini, dimana TB tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini dan hanya akan menjadikan beban buat Penjabat Walikota kedepan nantinya, dan harapan Kami masalah ini dapat secepatnya di selesaikan”. Kunci Drs. Hi Dolfie Paath yang juga sebagai Ketua Umum ormas adat DPP LBI.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *