Satresnarkoba Kotamobagu Ringkus Tersangka bersama Barang Bukti

MANADOZONE.COM || Kotamobagu — Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus tersangka, pelaku narkoba bersama dengan barang bukti.

Penangkapan keempat tersangka yang dilakukan Tim Satresnarkoba bersama dengan barang bukti, itu berdasarkan dengan adanya informasi dari warga, bahwa ada aktifitas pesta narkoba di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Usai mendapati informasi dari warga, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu, dibawah Pimpinan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Sumandik, SE., itu pun langsung bergagas menuju Tampat yang disampaikan, dan berhasil mengamankan para tersangka dengan barang bukti.

Tersangka, masing-masing berinisial DM dan SC alias Stef. Keduanya tertangkap basah dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket (0,69 gram) yang siap diedarkan.

Dari hasil interogqsi Tim Satres Narkoba, kedua tersangka mengakui kepemilikan dari barang haram tersebut.

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk dan Wawali Sendy Rumajar Ikuti Peluncuran Kelembagaan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

“Tersangka DM alias Dom mengaku narkotika jenis Sabu itu dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah untuk diserahkan kepada temannya SC alias Stef, dan kemudian Sabu akan diedarkan kembali kepada orang lain,” ucap Waka Polres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK., MH., kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (19/12/2023)

Lanjut Waka Kompol Arie Prakoso, mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK., menambahkan, sebagian narkotika jenis Sabu tersebut sudah dipesan oleh lelaki berinisial RM alias Rid dan FS alias Ento. Keduanya pun langsung diciduk polisi di kediamannya, di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.

“Empat orang masing-masing DM, SC, RM dan FS telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan bersama barang bukti,” tambah Waka Polres, yang didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Kotamobagu.

Baca juga:  Walikota Tomohon Caroll Senduk Audiensi Dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut

Lanjutnya lagi mengatakan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan keempatnya ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan urine, keempat tersangka positif menggunakan sabu atau methamphetamine. Bahkan untuk lebih memastikan, Polres Kotamobagu melakukan tes urine di Labfor Polda Sulut,” tambahnya lagi.

Dengan begitu, lebih lanjut lagi Waka Polres Arie Prakoso, menghimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat Kotamobagu untuk proaktif menjaga Kota Kotamobagu dari peredaran Narkoba.

“Keberhasilan Polres Kotamobagu dalam mengungkap peredaran Narkoba terlarang tidak lepas dari kegigihan Kasat Resnarkoba bersama anggotanya. Pak Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika di lingkungannya ada oknum yang diduga menggunakan maupun mengedarkan narkoba. Bersama kita cegah dan jaga Kotamobagu bersih dari peredaran narkoba,” imbaunya.

Baca juga:  Promosikan TIFF 2025, Walikota Caroll Senduk Audiensi dengan Wagub DKI Jakarta Rano Karno

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotamobagu dalam pengembangan kasus di 2 lokasi berbeda:
– Narkotika jenis sabu total seberat 0,84 gram
– 7 buah sendok plastik
– 6 buah pipet kaca
– 3 buah bong
– 6 buah korek api
– 15 buah plastik bening
– 1 buah timbangan
– 5 buah Handphone merk Redmi 9 warna biru, Nokia warna abu-abu, Infinix warna hitam, Nokia warna abu-abu dan Samsung warna biru.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *