Editor : Toar Saraun TONDANO || Manadozone.com-Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus penganiayaan hingga meninggal dunia tersebut terjadi, di Kelurahan Tataaran 2 Lingk IV, Kecamatan Tondano Selatan, pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Perlu diketahui kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit AIPDA Hendro Purnomo.
Kronoligsnya, pada Jumat pagi di rumah Valentino Michael Owen Linu (VL) sekitar pukul 05.00 Wita telah terjadi insiden yang tragis. Pasalnya, waktu itu VL sedang berada di kamarnya bersama Marsya Mamuaya (MM).
Saat itu, korban MGM alias Miracle bersama temannya AW dan AT datang mencari VL dirumahnya. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL pelaku, saat itu juga MGM dan AW langsung naik ke lantai atas menuju kamar VL dan memasuki kamar setelah dibukakan pintu.
Tanpa peringatan, korban MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada pelaku. Tak hanya itu, korban kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, sehingga menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL karena menangkis serangan korban.
Mengetahui anaknya lagi bermasalah, Ibu VL dibantu AW dan suaminya SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM. Namun, upaya peleraian itu, bapak pelaku juga terluka.
VL tidak terima perlakuan korban, kemudian dia mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.
Alhasil, kejadian tersebut korban MGM yang terluka parah dilarikan ke rumah sakit oleh temannya AT dan AW. Namun, sangat disayangkan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 Wita. Sebab, beberapa luka tusuk senjata tajam yang masuk ditubuh korban sehingga nyawanya tak tertolong.
Kapolres AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H dalam konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, membenarkan atas kejadin tersebut. Pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, kemudian melakukan olah TKP, serta menyita barang bukti.
“Dalam kasus ini, VL telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Untuk Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana,” kata Kapolres.
Walaupun pelaku telah menghabisi nyawa seseoarang, tapi dirinya pun mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri. Begitu juga, bapak korban SL hampir sama dengan anaknya
(ToarS)