Satreskrim Polres Kotamobagu Tindak Pelaku Penimbunan BBM

MANADOZONE.COM || Kotamobagu —Tak membutuhkan waktu yang lama, sebuah komitmen usai dilantik menjadi KasatvReskrim Polres Kotamobagu, tindakan untuk memberantas terhadap para pelaku kejahatan yang dinilai melanggar dengan aturan dan perundang-undangan langsung dibuktikan.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, dibawah Kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, SE., bersama unit Operasional berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM diwilayah hukum Polres Kotamobagu.

Sebelum dilakukan penindakan, terlebih dahulu tim Opsnal Satreskrim Polres Kotamobagu, mencari informasi melalui warga guna memastikan adanya aksi penimbunam Bahan Bakar Minyak yang ada di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan

Baca juga:  Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Minahasa, Kuasa Hukum Tegaskan RD Sah Ikuti Aturan Pencalonan Bupati

Alhasil, minggu (02/06/2024) berdasarkan penjaringan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kotamobagu, ini pun berhasil mengamankan NM alias Nov (36) tahun warga kelurahan Mongondow, bersama dengan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.

Kepada wartawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan adanya pengungkapan penimbunan BBM secara ilegal, yang telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kotamobagu.

“Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar diamanakan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” ucap Kasi Humas.

Baca juga:  Pilkada 2024: Bawaslu Kabupaten Minahasa Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh PKD

Begitu pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Samandik, SE., bahwa penindakan yang dilakukan terhadap pelaku penimbunan BBM, itu sudah menjadi komitmen untuk menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Masyarakat dihimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” Ucap Agus Sumandik.

Lanjut Kasat Reskrim, mengingatkan secara tegas, jika masih ada pelaku kejahatan yang mencoba untuk penimbun BBM, maka dirinya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.

Baca juga:  KPU Sulut Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sulut

“Kita tegas. Akan kita jerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.” Tegas Kasat Reskrim.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *