Editor : Toar Saraun
TONDANO || Manadozone.com-Pemerintah Desa Rumengkor Dua, Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Hukum Tua Djoni Mingga, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan kedua atau tahap 4, 5 dan 6, Selasa (04/06/2024)
Hukum Tua Desa Rumengkor Dua mengatakan, sebagaimana biasanya bahwa, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan, yang kali ini untuk bulan April, Mei dan Juni.
“BLT untuk 49 KPM ini sudah masuk bulan ke 4, 5 dan 6. Sebagai pemerintah, kami selalu berharap BLT ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga, dan bukan untuk yang lain yang kurang bermanfaat,” tandas Kumtua
Warga yang masuk sebagai KPM pun mengapresiasi Pemdes Rumengkor Dua atas kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, dalam menopang ekonomi keluarga.
“Terima kasih kepada Pemdes yang telah menetapkan saya menjadi salah satu penerima BLT ini. Bantuan ini tentu akan kami pergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami,” ujar salah satu KPM.
(ToarS)