Tim Resmob Polres Kotamobagu Ringkus ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

MANADOZONE.COM || Kotamobagu — Setiap kejahatan yang dilakukan pasti akan meninggalkan jejak, dan itu pun dilakukan salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

RK oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Pemkot Kotamobagu, itu berhasil diringkus Tim Resmob, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, SE.

Oknum ASN yang keseharian di Dinas PMD Pemkot Kotamobagu, ini diringkus Tim Resmob, minggu (07/07/2024) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk mempertanggungjawabkan Dana Bimbingan Teknis (Bimtek)

Kepada wartawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE., membenarkan adanya penangkapan Oknum ASN Pemkot oleh Tim Resmob.

“Iya benar. Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan RK, oknum ASN Pemkot Kotamobagu. Di Kota Palu Sulteng,” ucap Kasat Reskrim.

Baca juga:  CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040

Lanjut Kasat Reskrim, Oknum ASN Pemkot kotamobagu usai diringkus di Kota Palu langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan.

“Pelaku berhasil kita ringkus di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, Tim Resmob Polres Kotamobagu meringkus RK, berdasarkan Nomor : LP/B/255/VII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT – Nomor: SP.Kap/112/VII/Res.1.11/2024

“Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap RK pelaku penggelapan uang sejumlah Rp 573.935.000,” tambah Kasat Reskrim.

Dikatakan Agus Sumandik, sebelum Tim Resmob Polres Kotamobagu, meringkus RK warga kelurahan Biga, Oknum ASN Pemkot Kotamobagu, terlebih dahulu tim melakukan giat lidik tentang keberadaan pelaku.

Baca juga:  DPPKB Bolmong Kembali Gelar Diskusi Audit Stunting Tahun 2024

“Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah palu, mendapat informasi tersebut tim resmob langsung menuju wilayah kota palu. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan anggota polsek taweli untuk giat penangkapan terhadap pelaku. Alhasil pelaku dan BB berhasil di amankan di spbu kayumalue, palu utara. Selanjutnya pelaku dan BB dibawah ke mapolres kotamobagu guna sidik lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Perlu diketahui, RK oknum ASN Pemkot Kotamobagu, itu diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu, Jumat, (05 juli 2024) sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di spbu kelurahan kayumalue kecamatan palu utara.

BB yang diamankan Uang sejumlah Rp 21.647.000., 1 unit Hp iphone 15 pro max, dos dan nota pembelian seharga Rp 23.750.000.

Baca juga:  Hari ke-2, 10 Kabupaten/Kota Selesai Sampaikan Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub Sulut

Berdasarkan informasi yang didapat, kronologi kejadian, Jumat (28/062024) sekitar pukul 14.00 wita diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan uang yang di lakukan oleh terlapor RAK, dengan cara pelapor beberapa kali mentransfer uang ke rekening milik terlapor dan sebagian beberapa kali di berikan langsung kepada terlapor dengan jumlah uang total sebanyak Rp 573.935.000 sebagai dana alokasi dana desa (ADD) untuk di titipkan kepada terlapor, akan tetapi sampai saat ini terlapor sudah tidak bisa di hubungi.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *