MANADOZONE.COM || Kotamobagu — Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, kamis (25/07/2024) pukul 10.00 wita, menggelar konferensi pers, 2 (Dua) kasus yang dinilai meresahkan masyarakat, terjadi sepekan berjalan.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK., MH., yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, SE., dan Kasi Humas, AKP I Dewa Gede Dwiadyana.
Dihadapan para wartawan, Kapolres Kotamobagu, menyampaikan press conference yangbdilaksanakan itu, terkait dengan ungkap kasus 1 minggu dari tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli.
“Tanggal 14 Juli kita ada satu TKP dan satu dugaan tindak pidana yaitu dugaan tindak pidana 378 dan 372 dengan pasal penipuan penggelapan. Dimana tersangka atau juga pelaku yang kita amankan adalah 4 orang 4 orang ini berlaku sebagai salah satu karyawan dari lembaga pembiayaan yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ucap Kapolres AKBP Irwanto.
Dikatakan Kapolres Irwanto, modusnya 4 orang ini seperti biasa berperan selaku deptcolector Dengan menelpon korban yang inisial RB yang telah melakukan peminjaman uang, dan menunggak selama 2 bulan yaitu di angsuran 23 dan 24.
“Pelaku sebanyak 4 orang dengan inisial NK FT UH dan NHM ini mereka memiliki perannya masing-masing. Dengan menelpon korban dengan mengiming-imingi memberikan tipu daya berupa pernyataan untuk diputihkan atau dilunaskan hutangnya untuk cicilan ke-23 dan 24 sehingga korban tertarik untuk mendatangi ke salah satu lembaga pembiayaan yang berada di wilayah Kotamobagu,” Tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres menambahkan, usai korban tiba disslah satu kantor pembuayaan yang ada di Kotamobagu, Diserahkan kunci kendaraan unit mobil yaitu Toyota New Avanza dengan nopol DB 1726 KM, diserahkan kepada salah satu dari pelaku dengan maksud dan tujuan terkait iming-iming untuk dicek kembali mobil itu untuk dilakukan perbaikan.
“Pada saat korban berada di dalam, nah di sinilah muncul lagi tipu dayanya bahwa sih ibu kalau mau dilunaskan hutangnya harus menandatangani dokumen kontrak yang nantinya akan dilunaskan hutangnya cicilan ke-23 dan 24 setelah ditandatangani, rupanya bukan pemutihan yang ditandatangan tetapi adalah berita acara serah terima dari unit. Karena korban merasa tidak diberikan informasi dengan benar begitu keluar melihat udan melihat unit kendaraan sudah tidak ada ditempat juga pelaku berkelit tidak memberikan informasi di mana keberadaan mobilnya,” tambahnya lagi.
Sehingga lanjut Kapolres Kotamobagu, mengatakan, alhasil sih Ibu tersebut membuat laporan di Polres Kotamobagu, dan minta tindaklanjuti dengan menangkap ketiga dari empat terduga pelaku dengan mengamankan salah satu unit Toyota Avanza.
“Unit toyota avanza kami lakukan penyitaan kemudian dokumen kontrak serta dokumen berita acara serah terima tadi yang di berikan tipu daya sehingga korban menandatangani jadi modus ini modus yang sudah banyak berkembang di masyarakat,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut lagi dikatakan Kapolres dan harus diketahui masyarakat, bahwa lembaga pembiayaan tidak memiliki kewenangan untuk eksekusi dari barang fidusia.
“Apabila ada unsur pidana dari pelaksanaan fidusia bisa silahkan dari pihak fidusia maupun dari masyarakat yang menjadi korban kami siap menerima laporannya dan kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.
Usai melaksanakan Pres Konfrens terkait peniouan perampasan mobil, Press realease pun dilakjutkan dengan TKP yang kedua adalah pencurian dan pemberatan pasal 363, yang pelakunya satu orang dengan inisial DH korbannya adalah ASI laki-laki berumur 82 Tahun lansia.