155 Narapidana Rutan Manado Terima Remisi Umum

Editor : Julian Lasut

Manadozone || MANADO – Suasana penuh sukacita dirasakan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, pada momen HUT Kemerdekaan RI Ke – 79 Tahun 2024. Sebanyak 155 Narapidana Rutan Manado Menerima Remisi Umum, dengan rincian 151 Narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dan 4 Narapidana menerima Remisi Umum II (RU II).

Bertempat di Aula Lapas Manado, acara pemberian remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandou, Forkopimda Sulawesi Utara, Kepala Lapas Manado, Kepala Rutan Manado Widodo bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Wahyono.

Baca juga:  Dumais Ajak Masyarakat Hindari Anarkisme dan Aparat Bersikap Humanis

Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi ini diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandou, kepada perwakilan Narapidana penerima remisi. Dalam kegiatan ini, Rutan Manado juga mengikutsertakan 3 perwakilan Narapidana, yang mendapatkan RU II.

Kepala Rutan Manado Widodo mengucapkan selamat kepada Narapidana penerima remisi. “Untuk Narapidana yang langsung bebas, diharapkan dapat kembali ke masyarakat, berinteraksi dengan baik, tidak mengulangi tindak pidana, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkas Widodo. *

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *