Bawaslu Bolmong Tegas! Ingatkan Netralitas ASN Aparat Desa dan TNI Polri

MANADOZONE.COM || Bolmong — Tak main-main, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dalam tugas Pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) secara tegas, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipl Negara ASN), Aparat Desa hingga TNI Polri, untuk tidak menggunakan fasilitas Pemeirntah, demi terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Periode Tahun 2024-2029 yang terpilih secara Jujur, Adil, Bebas dan Rahasia.

Penegasan itu pun, disampaikan Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, hingga ke para Sangadi (Kepala desa) dan perangkatnya untuk mampu dan harus bersikap netral. Sebab, dikatakan Radikal, jika penegasan itu dilanggar, maka Sangadi dan perangkatnya dapat dikenakan sanksi.

“Sangadi dan aparat harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Radikal.

Gambar Istimewah

Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Malam Pengantar Tugas Kakanwil Ronald Lumbuun, Selesaikan Masa Tugas dengan Pencapaian Gemilang

“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.

Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.

Gambar Istimewah

Radikal  memaparkan, Netralitas aparatur desa sangat vital untuk menjaga integritas pilkada. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat desa, sehingga pengaruh mereka dapat mempengaruhi pilihan warga.

“Ketidaknetralan aparat desa tidak hanya dapat memicu konflik sosial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan proses demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.

Baca juga:  Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN : Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Surat imbauan itu tertanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong.

Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow menambahkan,  imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bolmong untuk menjaga netralitas ASN, Pemerintah Desa, BPD, TNI dan Polri pada Pilkada serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Gambar Istimewah

Akim menegaskan, Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas baik itu ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa,  BPD maupun TNI/ Polri agar Pilkada serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Selain itu Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.

Baca juga:  Kominfo dan Pers Minahasa Gelar Ibadah Pra-Natal Dirangkaikan dengan Penyerahan Bantuan Sembako

Akim menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa, Sebab di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI/ Polri dan Pemerintah Desa.

Ia menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.

“Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *