Dihadiri Bupati Kumendong, Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024

Editor : Toar Saraun

TONDANO || Manadozone.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa, Rabu (28/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, memimpin rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu, SH, MSi serta dihadiri semua anggota Dewan Minahasa.

Sementara pihak eksekutif hadir Penjabat Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi dan Sekda Dr Lynda Deasy Watania, MM, MSi bersama Forkopinda Minahasa serta para kepala OPD di jajaran Pemkab Minahasa.

Baca juga:  Bupati Tendean Ikuti Rakor TPID Dirangkaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan Daerah

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris DPRD Robert Ratulangi, SPd, MM membacakan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Minahasa.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi menyampaikan terkait rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini.

Dan dirangkaikan dengan pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2025-2045.

“Untuk itu, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat. Karena telah berkenan mengagendakan rapat paripurna saat ini,” kata Kumendong.

Menurutnya, forum yang terhormat ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika perkembangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat kabupaten minahasa.

Baca juga:  Lapas Tondano Raih Tiga Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kementerian Hukum Sulut

“Kita ketahui bersama, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggran 2024 ini, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini,” jelas Kumendong.

Lanjutnya, Perubahan KUA dan PPAS tersebut, menyediakan bahan berupa rumusan asumsi dasar perubahan kebijakan umum anggaran.

“Didalamnya terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan belanja dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Selain itu, hal ini menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan rencana pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Minahasa dengan situasi dan kondisi terkini, baik dari aspek keuangan, kebutuhan masyarakat, maupun prioritas pembangunan yang harus kita capai.

Baca juga:  Tekankan Kedisiplinan dan Integritas, Kadiv Pemasyarakatan Pimpin Apel Pagi di Rutan Manado

“Hal ini menuntut kita untuk senantiasa adaptif dan responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi,” sebut Kumendong.

Untuk itu, Kumendong juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada kita semua yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini.

“Semua usulan, saran, dan masukan yang telah disampaikan, sangat berarti bagi kemajuan Kabupaten Minahasa,” pungkasnya.

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *