Editor : Toar Saraun
TONDANO || Manadozone.com-Pemerintah Desa Rumengkor Dua, Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Hukum Tua Djoni Mingga, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan lll atau tahap 7, 8 dan 9, Rabu (25/9/2024)
Hukum Tua Desa Rumengkor Dua mengatakan, sebagaimana biasanya bahwa, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan, yang kali ini untuk bulan Juli, Agustus dan September.
(ToarS)