Minsel, Manadozone – Pernyataan Petra Yani Rembang, bahwa dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Desa Bajo Kecamatan Tatapaan di media sosial facebook oleh Firdaus Mokodompit tidaklah benar.
Dirinya menjelaskan, bahwa tanah tersebut sudah sejak tahun 2001, beralih kepemilikan dan menjadi milik keluarga Rembang-Yuliawati.
Dimana, transaksi jual beli Joutje Lamia sapaan akrab Ike kepada kami keluarga Rembang-Yuliawati dengan dasar surat hibah oleh Adelin Mukuan kepada ketiga orang anaknya. Melalui persetujuan ketiga anak Adelin Mukuan, lahan tersebut dijual kepada Joutje Lamia alias Ike.
“Jadi disini, status tanah dilengkapi surat kepemilikan dan silsilah tanah yang jelas dan sah, bagaimana mungkin kami mau membeli lahan yang tidak jelas atau bermasalah, apalagi tidak dilengkapi surat kepemilikan,” terang PYR.
Menurutnya, apa yang telah di viralkan oleh oknum Firdaus Mokodompit dimedia sosial facebook, merupakan hal yang keliru, karena pada dasarnya tanah tersebut telah dijual oleh saudara Ike Mukuan kepada saya dan itu sudah terjadi sekitar 23 tahun yang lalu.
“Artinya, kenapa hal ini, lantas dipersoalkan sekarang, disaat bertepatan saya mencalonkan diri sebagai calon bupati Minahasa Selatan. Jelas ini ada unsur politik didalamnya, hingga isu ini boleh bergulir,”ujar PYR.
Dengan tegas ia menambahkan, keluarga kami tidak pernah diajarkan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, apalagi mengambil hak orang lain termasuk isu penyerobotan tanah. “Kenapa saya harus menyerbot tanah orang. Sedangkan keluarga kami telah menyumbangkan sejumlah lahan, baik lembaga maupun warga masyarakat,” pungkas Rembang. (ferro)