Yasti Soepredjo Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian Mengandung SARA

Bolmong, Hukum, Kotamobagu217 Dilihat

Manadozone || Manado – Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) melaporkan Yasti Soepredjo, yang merupakan anggota DPR RI, ke Polda Sulawesi Utara terkait ujaran kebencian yang berbau Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA).

Kuasa hukum E2L-HJP Santrawan Paparang melaporkan Yasti ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024), atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.

Mantan Bupati Bolmong ini diduga melakukan kampanye hitam di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.

Baca juga:  Kapolda Sulut Puji Penanganan Kasus Korupsi di Polres Sitaro

KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Kuasa Hukum Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.

“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya Paparang.(jim)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *