Manadozone || Manado – Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) melaporkan Yasti Soepredjo, yang merupakan anggota DPR RI, ke Polda Sulawesi Utara terkait ujaran kebencian yang berbau Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA).
Kuasa hukum E2L-HJP Santrawan Paparang melaporkan Yasti ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024), atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.
Mantan Bupati Bolmong ini diduga melakukan kampanye hitam di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.
KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya Paparang.(jim)