MANADOZONE || MANADO-Rutan Manado melalui Kasubsi Pengelolaan khususnya Bidang Umum, menerima Kelengkapan Atribut PDU 1 oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (30/10). Dalam momen penting upacara kenegaraan, pakaian dinas bukan hanya sekedar seragam, tetapi simbol kehormatan dan kebanggaan negara. Pakaian Dinas Upacara 1, yang sering kali terlihat dikenakan dalam acara formal seperti upacara bendera dan perayaan kenegaraan.
Adapun kelengkapan yang diberikan, berupa tanda pangkat, pet topi PDU, ikat pinggang, dasi. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karutan Manado melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Manado, Angelina P. Tololiu menuturkan mewakili pimpinan, Rutan Manado merasa terbantu dengan adanya pengadaan Pakaian Dinas Upacara terlebih khusus bagi para petugas dalam hal keseragaman untuk digunakan dalam kegiatan-kegiatan ipacara kenegaraan. Ia menjelaskan hal tersebut saat mengawasi proses penerimaan kelengkapan atribut PDU 1 tersebut. (*/jpm/red)