Dipuji DPR, Benny Mamoto Layak Jadi Dewas KPK

Manadozone || Jakarta – Integritas dan kapabiltas Dr Benny Jozua Mamoto sebagai Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diragukan lagi. Ia menilai lembaga pengawas tersebut selama ini belum bekerja optimal dalam mencegah dugaan pelaggaran etik. Menurutnya, Dewas KPK memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan masih terbatas karena tidak secara langsung ke lapangan. Pengawasan selama ini juga bersifat represif, bukan preventif. “Pengawasan terhadap KPK belum maksimal, artinya dewas belum optimal menjalankan peran dan fungsi pengawasan,” ujar Benny saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas KPK di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 November 2024.

Baca juga:  Perkuat Sinergi dengan Stakeholder, Manajemen PLN Lakukan Audiensi Kepada Kapolda Sulut

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Benny mengusulkan adanya payung hukum untuk KPK melakukan OTT. OTT yang disoal oleh Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test Capim-Cadewas KPK.

“Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga pelru satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” kata Benny

“Kemudian berbicara tangkap tangan, KUHAP sudah mengatur, jadi kalau ada perdebatan tentang OTT itu masuk tangkap tangan atau tidak. Saya ingin sampaikan di UU 35/2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada ditindak pidana lain,” ujarnya.

Baca juga:  YSK dan BenPar Disambut Hangat Warga Bunaken, Paparkan Visi untuk Kemajuan Sulut dan Manado

Untuk itu, kata dia, dalam OTT KPK juga diperlukan adanya satu payung hukum untuk mengawasi dan mengaturnya.

“Menurut pendapat kami, hal ini karena ini diatur khusus dalam undang-undang khusus,” katanya.

“Kenapa muncul perdebatan, ketika KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan tidak melapor, tidak mencegah, padahal dalam pengertian pemberantasan itu diawali dari mencegah. nah ini satu hal yang mnurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas,” paparnya.

Selain itu, Benny mempertanyakan boleh-tidaknya Dewas KPK diajak untuk ikut memonitor gelar perkara sebelum menghadapi praperadilan. Menurut dia, hal ini penting karena ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi. “Di mana Dewas KPK diikutsertakan, sehingga tanggung jawab nanti menjadi bersama. Tanggung jawab Dewas KPK juga ikut karena sudah menguji bahwa persiapannya sudah optimal,” tutur dia.(jim)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *