MANADOZONE || MANADO-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado bersama Kantor Hukum H.K Lasompuh mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu WBP Rutan Manado, dalam memahami hak dan kewajiban mereka, baik saat menghadapi proses hukum maupun ketika kembali ke masyarakat, Kamis (21/11).
Kepala Rutan Manado, Widodo menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, para WBP yang berstatus tahanan diharapkan dapat mengetahui persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini sangat penting bagi mereka yang tidak mampu mengakses layanan hukum secara mandiri. Dalam penyuluhan ini, Tim dari Kantor Hukum H.K Lasompuh memaparkan berbagai informasi mengenai prosedur hukum, hak-hak warga binaan, dan syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Acara penyuluhan ini juga merupakan bagian dari upaya Rutan Manado untuk meningkatkan kesadaran hukum para Warga Binaan, memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia, serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa tahanan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih memahami hukum dan menjadi individu yang taat hukum saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat. (*/jpm/red)