Editor : Toar Saraun
TONDANO || Manadozone.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam Pemilihan Tahun 2024
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Rendy V J Suawa didampingi Anggota KPU Minahasa Bidang Teknis Penyelenggara Rijali A, H, I Soerotinojo dan diikuti Liaison Officer (LO) TIM Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa di Ruang Rapat Kantor KPU Minahasa Sabtu (23/11/2024).
Anggota KPU Minahasa Bidang Teknis Penyelenggara Rijali A, H, I Soerotinojo menyampaikan, sesuai tahapan dan ketentuan pasal 33 ayat 1 PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Dana kampanye, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, dimana batas akhir penyampaian LPPDK berakhir pada hari Minggu, 24 November 2024, dan masa perbaikan 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa penyampaian LPPDK.
“rakor ini untuk persiapan membuat laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 24 hingga 25 November 2024,” ucapnya
Rijali juga menyampaikan dalam Rakor ini juga dibahas terkait persiapan yang perlu dilakukan oleh setiap tim pemenangan Paslon. Mengingat rentan waktu pelaksanaan Pilkada serentak sudah sangat dekat.
“Kita sangat harapkan melalui Rakor ini dapat membahas secara baik hal-hal teknis tentang kesiapan pelaksanaan sehingga nantinya tidak terjadi miskomunikasi di setiap tim
Dengan adanya rakor ini, lanjut dia, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku dalam proses pelaporan dana kampanye.
“Rakor ini bukan hanya untuk memastikan kelancaran proses pelaporan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024,” tambahnya
(ToarS)