Dinas PPKB Bolmong Gelar Pertemuan Mini Lokakarya di Sangtombolang

MANADOZONE.COM || Bolmong — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjelang akhir tahun 2024, Rabu 04 Desember, melaksanakan pertemuan Mini Lokakarya yang dilaksanakan di Kecamatan Sangtombolang.

Mini Lokakarya 2024 yang dilaksanakan, itu dibuka oleh Kepala Bidang Dinas PPKB Bolmong, Nurmala, mewakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bolmong, Julin Ester Papuling, SKM., ME.

Dikegiatan itu, Kabid DPPKB Bolmong, Nurmala menyampaikan beberapa strategi pemberdayaan kelompok masyarakat dalam percepatan penurunan stunting di kampung keluarga berkualitas yang harus dilaksanakan masyarakat desa yang tergabung di Kecamatan Sangtombolang.

Baca juga:  Wartawan Minahasa Dapat Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana dari BPBD Minahasa
Dinas PPKB Gelar Pertemuan Minlok dan Rembuk Stunting di Sangtombolang

Kabid Mala juga mengatakan mini lokakarya yang dilaksanakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Yang bertujuan menurunkan prevelensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan keluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Dikatakan Kabid Mala, Dinas PPKB turun ke tingkat desa itu bersama dengan TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang bersentuhan langsung untuk mengecek kesehatan ibu dan anak, melakukan konseling gizi, mengecek air bersih dan sanitasi serta yang lainnya sebagai bentuk dukungan percepatan penurunan stunting.

Baca juga:  Sisir Pusat Keramaian, Polwan Polda Sulut Gelar Patroli Srikandi Samapta Presisi
Dinas PPKB Gelar Pertemuan Mini Lokakarya di Sangtombolang

Sehingga dkatakan Kabid Mala, TPK yang diturunkan itu  dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan keluarga berkelanjutan diantaranya, melakukan pendampingan keluarga kepada calon pengantin.

“Untuk calon pengantin, kita skrining kelayakan menikah 3 bulan sebelum hari H. Kemudian pendampingan ketat bagi Catin atau Calon Pengantin tidak lolos skirining,” ucap Nurmala.

Kabid DPPKB juga menambahkan TPK melakukan pendampingan keluarga kepada pasangan usia subur. Dengan melakukan skrining kelayakan ibu hamil, pendampingan dan pelayanan kontrasepsi untuk menunda kehamilan, dan penajaman promosi KIE dan komunikasi antara pribadi/Konseling.

Dinas PPKB Gelar Pertemuan Mini Lokakarya di Sangtombolang

“Untuk masa kehamilan ada 5 langkah yang kita lakukan. Diantaranya, pendampingan skrining awal, pendampingan ketat kehamilan resiko stunting dan patologis, pendampingan kehamilan sehat, pendampingan janin terindikasi resiko stunting dan deteksi dini setiap penyakit,” tambahnya.

Baca juga:  PLN Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk Wujudkan Layanan Kelistrikan yang Andal

Selain itu ada bebrapa langkah yang dilakukan diantaranya pendampingan masa nifas, yang dilakukan memastikan KBPP, asi eksklusif, imunisasi, asupan gizi busui, dan tidak ada komplikasi masa intes, memastikan kunjungan postnatal care (PNC)

“TPK juga melakukan pendampingan terhadap balita usia 0 sampai 25 bulan, hingga pendampingan balita usia 0 sampai  59 bulan.”tutupnya.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *