Manadozone || Manado – Pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, memutuskan mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK. Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Dengan ditariknya gugatan tersebut menandakan pasangan calon gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan calon wakil gubernur Victor Mailangkay (VM) dipastikan telah memenangkan pemilihan kepala daerah provinsi Sulawesi Utara periode 2025-2030.
Keduanya tinggal menunggu jadwal pelantikan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025.
“Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025,” kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
Tito menjelaskan hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.
Tito melanjutkan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah tersebut dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU yang digelar di kantor Kemenko Polhukam hari ini.
Dia menjelaskan rapat ini membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres ini direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.
Jika tidak ada sengketa di MK, maka Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tito melanjutkan, pihaknya akan merampungkan draf revisi Kepres secepatnya.
“Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama,” kata Tito.**