MK Tolak Gugatan SuPer, RD Vasung Pemimpin Minahasa 2025-2030

Editor : Toar Saraun

TONDANO || Manadozone.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth.

Dalam sidang yang digelar Selasa, (4/2/2025) di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Dengan putusan ini, pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Minahasa  tahun 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;

Baca juga:  Watulaney Christmas Festival 2024 Spektakuler, Puluhan Pohon Natal dan Lampu Hias Terangi Jalan Desa

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *