Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan Laporakan Vanny Laupatty Cs ke Polda Sulut

Manadozone || Manado – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulut, dalam kasus tindak pidana pemalsuan kop Surat dan PWI Sulut.

“Secara resmi saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut yang memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025)

Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Surat laporan itu ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Baca juga:  Meski Tak Akui KLB, PWI Sulut Cinta Damai Hargai Pemerintah Tetap Hormati Proses Hukum

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.

Surat Laporan di Polda Sulut

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut. “Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya,'” ujar Voucke.

Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.

Baca juga:  Jadi Pencatat Dalam Pemberkatan Nikah Christian Dan Florencia, Walikota Dan Wawali CS-SR Ucapkan Hal Ini

“PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” ujar Voucke. (**)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *