Awas Ada KTA PWI Ilegal!

Berita, Berita Utama, Manado1167 Dilihat

Manadozone || Manado – Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, KTA (Kartu Tanda Anggota) PWI yang diterbitkan oleh versi PWI Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah atau ilegal.

“Mereka itu tidak sah dan tidak berhak menerbitkan Kartu Anggota,” tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dihubungi, Sabtu (29/03/2025).

Menurut Hendry, kalaupun mereka (PWI versi KLB) terbitkan, nama anggota itu tidak akan bisa masuk di Web PWI.or.id.

“Jadi, semua anggota PWI yang sah nama anggota masuk ke Web PWI.or.id. Ini khusus KTA PWI biasa yang dikeluarkan PWI Pusat,” ujarnya.

Baca juga:  Recky Langie Dinilai Layak Pimpin Kadin Sulut

Hendry menambahkan, untuk KTA PWI muda diterbitkan oleh PWI Provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.(***)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *