Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat, Pemkab Minsel Buat Nota Kesepahaman Dengan PN Amurang

Manadozone || Amurang – Terobosan positif dibidang hukum bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilakukan pemerintah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Amurang.

Upaya yang dilakukan pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma’i SH , MH, dengan memberi kemudahan layanan hukum.

Kerja sama antara Pemkab Minsel dan PN Amurang, selanjutnya dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma’i SH , MH.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Minsel dan PN Amurang tentang pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat, digelar pada Rabu, (11/6/2025) bertempat di Kantor PN Amurang.

Baca juga:  Musorkot KONI IV Tomohon, Walikota Caroll Senduk Resmi Jabat KeTum KONI Tomohon

MoU atau kerja sama yang dilakukan tersebut adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada warga masyarakat, yang berkaitan dengan layanan dan fungsi pengadilan dalam pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Juga menjadi wadah dalam hubungan kelembagaan dan merupakan bentuk sinergitas dari peran dan fungsi, yang tentunya selaras dengan komitmen pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dalam komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga masyarakat khususnya dibidang hukum.

Tujuan penandatanganan MoU tersebut agar tercipta sinergi dari peran dan fungsi untuk pelayanan kepada masyarakat apalagi yang berkaitan dengan layanan dan fungsi PN Amurang serta Pemkab Minahasa Selatan.

Baca juga:  RD-VaSung Bahas Pengembangan Sektor Pariwisata Minahasa di Kementrian Pariwisata RI

“Negara harus hadir secara nyata dalam menjamin kesetaraan hak hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi dan melalui program layanan bantuan hukum tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat,” ujar Wongkar.

Franky Wonglar juga berjanji akan menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD untuk membiayai perkara-perkara tersebut sehingga masyarakat akan terlayani secara cuma-cuma atau gratis, dengan alokasi pembiayaan perkara gratis hingga 30 perkara tiap tahunnya.

Berbagai layanan dari hasil kerja sama yang dilakukan tersebut diantaranya pengurusan dispensasi pernikahan, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, pengurusan perceraian, dan layanan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU.

Baca juga:  Sampaikan Aspirasi, Walikota Caroll Senduk Lakukan Audiensi Dengan Kepala BPJN Sulut

Bupati Franky Donny Wongkar dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Para Asisten Setda, Kadis Dukcapil, Kaban Kesbangpol, Kadis Perikanan, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerjasama.

Ketua PN Amurang Junita Beatrix Ma’i SH , MH, menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Ia berharap dengan kebijakan pemerintah daerah memberi kemudahan layanan di bidang hukum dapat berimplikasi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.(jmy)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *