Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Perjelas Tewasnya Warga Desa Temboan

Penulis -ToarSaraun

Minahasa || Manadozone.com-Untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, yang dilakukan seorang pemuda berinisial IL (17) pada peristiwa tragis yang terjadi 17 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 02.00 Wita, Polres Minahasa melaksanakan kegiatan rekonstruksi Kamis (21/8/2025) bertempat di halaman belakang Mako Polres Minahasa

Polres Minahasa melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang melibatkan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABDH).

Baca juga:  FKUB Minahasa Kunker di Desa Ngandas Malang

Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengawasan ketat dari penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa bersama pihak Kejaksaan, Piket Propam, dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban maupun saksi-saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 127 adegan, dimulai dari awal tersangka merencanakan aksi pencurian kemudian pertemuan antara ABDH dengan korban, aksi pelaku mengambil senjata tajam, masuk ke rumah korban, hingga terjadinya perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Beberapa adegan krusial juga diperlihatkan saat ABDH melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta upaya korban untuk melakukan perlawanan.

Baca juga:  Ketua Percasi Minahasa Jefry Uno Dorong Musdalub Koni Minahasa

Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya perbedaan keterangan antara tersangka, saksi, dan bukti yang ada.

“Rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan transparan dan sesuai hukum,” ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari personel Polres Minahasa. Proses rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun tersangka.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja Pemprov Sulut, Wawali S. Rumajar: Pemkot Tomohon Dukung Percepatan Penurunan Stunting

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *