Kadis PPA Bolmong Minta Perhatian Masyarakat Terkait Pernikahan Usia Dini

BOLMONG, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) meminta adanya keseriusan seluruh komponen masyarakat, terkait dengan tingginya angka pernikahan usia dini.

Menurut Farida Mooduto, Kepala Dinas Perlindungam Pemberdayaan Perrmpuan dan Anak (DP3A) Bolmong, tingginya angka pernikahan usia dini yang terjadi di Tahun 2020, dengan angka yang cukup tinggi sebanyak 326 kasus, itu perlu menjadi perhatian komponen masyarakat.

”Terutama orang tua harus di berikan pengawasan ketat kepada anak-anak. Karena tidak sedikit juga kasus perceraian yang terjadi pada pernikahan anak dibawah umur. Untuk itu, Pendewasaan usia perkawinan akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,” ujarnya.

Lanjut Mooduto, berdasarkan data yang ada dari Kantor Pengadilan Agama, di Kabupaten Bolaang Mongondow, ada sebanyak 326 anak yang menikah di bawah umur, pada tahun 2020, hingga perlunya menjadi perhatian serius setiap orang tua.

Baca juga:  Wabup Minahasa Kunjungi Bank Sampah di Pinabetengan Utara, Dan Janjikan bantuan Mesin Jahit

Sebab, lanjut Farida Mooduto, terjadinya pernikahan usia dini, dilaksanakan karena adanya usulan, permintaan orang tua, ke Pihak Kantor Urusan Agama, sehingga mendapat rekomendasi untuk dilaksanakan pernikahan.

“Rekomendasi untuk menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama itu juga atas dasar beberapa faktor. Diantaranya permohonan orang tua. Karena mungkin terjadi “kecelakaan” pada akhirnya dinikahkan,” tanbah Farida Mooduto.

Namun menurut Farida, jumlah kasus pernikahan anak dibawah umur ini diketahui hanya yang mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama. Yang menurur Farida, ada kemungkinan juga ada yang hanya tercatat, tapi belum memiliki buku nikah.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Salurkan Bantuan Korban Banjir, Bupati: Kita Bangkit Bersama, Pulih Lebih Cepat

“Yang tidak melalui proses pengadilan agama atau tidak melapor, itu tidak diketahui berapa jumlahnya. Karena ada juga yang hanya tercatat, tapi belum ada buku nikah,” tuturnya.

Farida membeberkan, dugaanya tersebut terjadi akibat adanya penerbitan Kartu Keluarga (KK). Dimana status perkawinannya tidak dicatat. Bahkan dikatakan Mooduto, jika merujuk pada undang-undang, anak-anak yang sudah bisa menikah harus berusia 19 Tahun.

“Baik laki-laki maupun perempuan. Kalau dibawah umur harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama. Anak dibawah umur itu Nol sampai 18 Tahun,” jelasnya.

Perlu diketahui, seperti yang dilansir melalui liputan6.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pernikahan anak dibawah umur, merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Perkawinan anak bisa menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, pendidikan, dan hak sosial anak,” ujar Budi, Kamis (18/3/2021).

Baca juga:  Vanda Sarundajang Buka Musyawarah Daerah XV KNPI Kabupaten Minahasa

Sehingga ditambahkannya, mengatakan, perkawinan usia anak akan diikuti oleh kehamilan usia dini. Di mana kondisi ini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi. Bahkan, kehamilan di usia yang belum cukup dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan meningkatkan risiko bayi lahir prematur.

“Ini harus menjadi perhatian, mencegah terjadinya pernikahan usia dini, terhadap anak sangat penting dilakukan huna mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. Di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja,” tandasnya.

(*/Zul)

 

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *