Resmob Polda Sulut Amankan Tersangka Penganiayaan dan Perampasan Motor

MANADO, manadozone.com — Unit Jatanras Polda Sulut, melalui Tim Resmob, (13/08/2021) menangkap tersangka kasus penganiayaan dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tateli.

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan perampasan motor di tateli, iti dipimpin Katim Resmob Polda Sulut, AKP Muhammad Hasbi SIK, MH, bersama Iptu Irlana Pradana Cipta SIK, sekitar pukul 15.30 wita, berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat.

Kepada wartawan, Kanit Resmob Polda Sulut, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka lelaki RS umur 21 tahun, warga desa tateli II jaga II, diamankan, tim resmob,” ucap Hasbi.

Baca juga:  Wujud Nyata Kepedulian Bencana, Kapolres Minahasa Turun Langsung dan Berikan Bantuan di Desa Paslaten

Lanjut Hasbi, yang juga mantan Kanit Maleo dan Buser Polres Bolmong Tahun 2015 hingga 2016, ditangan tersangka RS, Tim Resmob Polda Sulut juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor jenis Honda Beat, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DB 5712 BY, bertempat di Tateli, Bahu Pante.

Lebih lanjut lagi dikatakan Hasbi, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS, terlebih dahulu Tim Resmob Polda Sulut, menjaring informasi masyarakat, kemudian mendatangi TKP melakulan penyelidikan, yang kemudian menangkap mengamankan Tersangka bersama barang bukti.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *