Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Balita, Tiga Perempuan Diperiksa Satreskrim Polres Bitung

BITUNG, manadozone.com — Diduga Lakukan Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh 2 orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari 2 perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

Baca juga:  Lapas Kelas IIB Tondano Gelar Tes Urine untuk Pegawai dan WBP Narkotika, Wujudkan Komitmen Lapas Bebas dari Narkoba

“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Disaat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya dimana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Baca juga:  Rutan Manado Manfaatkan Lahan Optimalkan Produksi Pangan, Dukung Program Pemerintah di Bidang Ketahanan Pangan Nasional

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(*/Zul)

Sumber Humas Polda Sulut

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *