DIDUGA SKANDAL YANCE TANESIA, DI PN KOTAMOBAGU MULAI TERKUAK

Editor: Julian Lasut

BOLMONG || Manadozone – Akibat penetapan Inkrah dan pengajuan Eksekusi dari Yance Tanesia,  yang terkesan dipaksakan, berakibat fatal dan sangat berdampak sehingga menimbulkan kisruh ditengah masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Oleh Pdt Mody Donny Sumolang Sth Rabu (13/04) di kediamannya.

Dengan menunjukan bukti berupa surat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Pdt Dony menjelaskan bahwa, Dengan adanya surat Keputusan inkrah yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu WSS Alias Wish dengan nomor W19-U4/163/HPDT/IV/2021 Perihal : Pengiriman Turunan Resmi Putusan PN Kotamobagu No.66/Pdt.G/2019/PN Ktg dan PT Manado No.70/PDT/2020/PT MND yang dikirimkan kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Pokok Surat untuk didaftarkan perubahan susunan pemegang saham, pengurus, direksi dan Komisaris pada PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) sehingga Perkara yang seharusnya sudah ada perdamaian dan telah dibuatkan Akta Perdamaian ( ActaVan Dading ) menjadi Kisruh kembali karena kuat dugaan surat tersebut telah di salah gunakan oleh Yance Tanesia dengan membuat Akta Baru pada tahun 2021 dengan mengabaikan Akta Perdamaian yang telah ditanda tangani oleh Yance sendiri.

Baca juga:  Dilantik Gubernur Sulut, Walikota Caroll Senduk Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wabub Kepulauan Talaud

“Dengan adanya Surat penetapan dari PN Kotamobagu yang di kirim ke Kemenkumham menurut Kami itu merupakan salah satu langkah Eksekusi yang dilakukan PN Kotamobagu, pasalnya dengan adanya surat tersebut Kemenkumham akhirnya menerbitkan Permohonan Yance Tanesia untuk mengesahkan Akta Baru, yang setelah Kami telusuri melalui Notaris yang menerbitkan Akta tersebut bahwa dirinya (Notaris) merasa ditipu, Pasalnya pemohon (Yance) tidak memberitahukan jika sudah ada Akta Perdamaian antara PT.IPI dan Yance Tanesia sehingganya Akta Tahun 2021 bisa keluar”. Jelas Pdt Donny

Lanjut dikatakan, “Dengan dibuatnya AKTA PT.BDL tahun 2021 di Jakarta Timur, Yance Tanesia dengan gencar mensosialisasikan Surat dari PN Kotamobagu dan AKTA yang dibuatnya sehingga berbuntut makin masifnya Ilegal Mining yang dilakukan Yance beserta Kontraktor Ilegalnya. tak hanya itu saja, akibat kegiatan Illegal yang diduga dilakukan oleh Yance Tanesia, akhirnya mendapat penolakan dari masyarakat Adat Desa Toruakat serta sejumlah LSM, sehingga sempat terjadi bentrok antara Masyarakat dengan Preman bayaran Kontraktor yang bekerja sama dengan Yance Tanesia yang akhirnya menimbulkan Korban Jiwa dan cacat dari masyarakat Adat Toruakat serta 3 orang Pelaku yang ditangkap Oleh Polda Sulawesi Utara”. Terang Pdt Donny

Baca juga:  Disdukcapil Minahasa Terus Menuai Pujian Masyarakat

Lanjut dijelaskan, “Namanya Kebenaran Cepat atau Lambat pasti akan terungkap, Seperti yang terjadi saat ini, dimana PN Kotamobagu dengan sendirinya mengungkap tabir Dugaan SKANDAL Yance Tanesia dengan oknum Panitera WSS alias Wis, dimana Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu (KPN) Andri Sufari, SH, M Hum melalui suratnya kepada Bawas MA menjelaskan bahwa : – Surat permintaan Yance Tanesia yang di kuasakan kepada Lawyer nya yang ditujukan kepada Panitera Whis, diarahkan Oleh KPN untuk “PELAJARI TERLEBIH DULU”, kemudian laporkan ke KPN, -bahwa disposisi dari KPN tersebut tidak dijalankan, tapi Panitera Whis, langsung mengirimkan salinan putusan tersebut sesuai permintaan pihak termohon banding/Yance Tanesia kepada Kementrian Hukum dan Ham Tertanggal 15 April 2021 dan tidak ditembuskan kepada KPN Kotamobagu, meskipun dalam surat tersebut tercantum tembusan kepada KPN Kotamobagu.
– Bahwa selaku KPN Kotamobagu kami belum melaksanakan tindak lanjut atas permohonan Eksekusi in Casu mengirimkan salinan putusan sebagaimana dalam amar putusan angka 6, karena masih dalam status Dipelajari. Jadi Apa yang dilakukan oleh Panitera semuanya TANPA SEPENGETAHUAN KEPALA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU dan dengan adanya Surat dari KPN tersebut membuktikan bahwa Eksekusi berupa pengiriman Surat ke Kemenkumham itu terkesan di paksakan dan ini tidak bisa di biarkan” Terang Sumolang

Baca juga:  Sulut Hadir di Tengah Bencana: Gubernur Yulius Awasi Proyek Kemanusiaan

“Dugaan Skandal antara Yance Tanesia dengan Oknum Panitera di PN Kotamobagu berdampak buruk bagi Peradilan serta berdampak buruk bagi investasi di Sulut dan Indonesia, serta berakibat rusaknya tatanan bermasyarakat di Bolaang Mongondow dengan terbunuhnya serta cacat akibat luka tembak preman bayaran Yance Tanesia”. Kunci Sumolang

Hingga berita ini tayang, Pihak PN Kotamobagu maupun Yance Tanesia belum berhasil dikonfirmasi, namun upaya Konfirmasi akan terus dilakukan.

Julian

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *