DPRD Bolmong Gelar RDP Terkait Pekerjaan Runway Bandara Lolak

BOLMONG, manadozone.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Komisi II, selasa 01/11/2022) mengundang Instansi terkait, dalam rangka menindaklanjuti terkat dengan Pekerjaan Runway, Bandar Udara (Bandara) yang ada di Kecamatan Lolak.

Dalam RDP Tersebut, Komisi II DPRD Bolmong, Yang mengundang Pemkab Bolmong dalam yang diantaranya, Asisten I Deker Rompas, Assisten II Zainudin Paputungan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Sangadi Lalow, serta pihak pekerja Bandara Lolak.

Gambar Istimewah

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmong, Syukron Mamonto yang turut dihadiri langsung Ketua DPRD Welty Komaling, serta diikuti Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Bolmong. Sebut saja, Lesly Kaligis, Tonny Tumbelaka, Mahrin Lolung, dan Sidin Mokoginta.

Baca juga:  Tondano Banjir, Pemkab Minahasa Minta Pintu Air PLTA Tonsea Lama Dibuka Full

Pada kesempatan tersebut, DPRD Bolmong mempertanyakan terkait penghentian sementara proses pengerjaan landasan pacu (Runway) Bandara Lolak oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyebutkan bahwa terkait pengerjaan bandara sudah ada surat persetujuan bersama pemerintah kabupaten di era kepempinan bupati sebelumnya (Yasti Soepredjo Mokoagow). Sehingga menurut Welty, sudah menjadi kewajiban bersama untuk mendukung semua proses pekerjaan yang berkaitan dengan bandara.

“Inikan untuk kepentingan bersama pemerintah dan seluruh masyarakat Bolmong. Pemerintah pusat sudah menggelontorkan Rp121 miliyar anggaran pembuatan Runway Bandara untuk Tahun 2022 ini. Apalagi saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran. Kalau anggaran tersebut tidak terserap maka ini akan menjadi catatan buruk bagi daerah,” kata Welty.

Baca juga:  Walikota dan Wawali Tomohon CS-SR Minta ASN Fokus pada Pelayanan Publik dan Kinerja Terbaik

Sementara itu, Asisten II, Zainudin Paputungan menyebutkan, penghentian sementara pekerjaan pembangunan bandara lantaran adanya aduan dari pihak LSM terkait perizinan galian C. Sehingga, oleh pimpinan dalam hal ini Bupati memerintah untuk dihentikan sementara, sembari menunggu pengurusan perizinan oleh pihak kontraktor.

“Jadi ini atas perintah pak Bupati. Karena ada pengaduan dari LSM. Tapi hanya bersifat sementara,” kata Zainudin.

Advertorial

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *