BITUNG || Manadozone.com – Tim Jalak 1 Satuan Sabhara Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak, di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Jum’at (23/02/2018).
Ironisnya Pelaku Pencabulan terhadap seorang anak Sebut Saja Bunga (Nama Disamarkan) 12 Tahun adalah pamannya sendiri.
Bermula ketika tim dipimpin Bripka Yefta Mengkendek, mendapat informasi kejadian tersebut dari warga. Tim langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Kepada Petugas Korban menuturkan, dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali, sejak tahun 2017. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-isteri. Korban merupakan keponakan dari isteri pelaku.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di depan rumahnya,” ujarnya.
Pelaku, tambah Kasubbag Humas, telah diamankan di Mapolres Bitung. “Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.(Jul)