Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Mendengar Tanggapan Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah, rabu (14/03/2018) siang tadi di aula kantor DPRD kota tomohon.
Rapat tersebut di pimpinleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur didamgingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy. Y. Moningka, SIP,
Kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc saat membacakan sambutan Walikota Tomohon, mengatakan agar Rancangan Peraturan Daerah ini segera ditetapkan.
Lanjut Lolowang, rancangan peraturan daerah Penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman ini, diajukan untuk ditetapkan dengan pertimbangan agar pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas menjadi jelas sehingga memberikan jaminan kepastian hukun mengenai ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan.
Kebijakan Pemerintah Kota Tomohon dalam mengendalikan akan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang saat ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah dilakukan pengesahan site plan sebelum dilakukan pembangunan, pengesahan site plan ini sangat penting agar agar nantinya pengembang tidak melakukan perubahan rencana keberadaan prasarana sarana dan utilitas telah ditetapkan/disahkan.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Para Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, dan Demokrat, juga tampak hadir jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(Rdk)