Manadozone||Minahasa – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Riviva Maringka mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang punyai anak agar segerah melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Tahun 2017 KIA suda ada. Dan itu wajib diberlakukan kepada seluruh anak. Karena hal ini berdasarkan dengan undang-undang yang ada,” jelas Maringka
Dia juga menjelaskan, KIA diberlakukan untuk anak berusia 0,5 tahun sampai 17.“Jadi secara otomatis anak 0,5 tahun langsung mendapatkan KIA ketika orang tua mengurus akte kelahiran anak. Dan untuk anak di usia 0,5 sampai 5 tahun tidak memakai pas foto.
Lebih lanjut kata Maringka, tahun 2018 ini Disdukcapil akan menargetkan semua anak dari 0,5 tahun sampai 17 tahun akan mempunyai KIA.
“Untuk menargetkan semua anak memperoleh KIA, tentunya perlu kerja sama antara orang tua. Karena semuanya datang dari orang tua yang berinisiatif untuk mengurusnya. Namun, setiap kali ada orang tua yang datang mengurus akte anak, pasti kita akan langsung memberikan KIA,” tandasnya.
Dijelaskannya pula, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, KIA sudah dimulai dari tahun 2016 tapi pailed projek di Sulawesi Utara. Sedangkan daerah projeknya berada di kota Tomohon dan Minahasa Tenggara.
“Untuk Minahasa bukan daerah projek, tapi atas inisiatif dari Pemerintah Kabupaten sendiri, dengan biaya dari APBD dan dilaksanakan pada tahun 2017 hingga 2018,” pungkasnya.(Toar)