Jakarta|| ManadaZone – Sesuai dengan Pasal 333 Ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI.
Hal ini, seperti dilansir dari (OkeZone) melalui situs resmi Sekretariat Negara. Kamis (15 Juni 2017). Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Pemerintah telah memutuskan cuti bersama mulai tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni Tahun 2017.
Sementara itu, untuk cuti bersama Hari Raya Natal, pada tanggal 26 Desember 2017.
Cuti bersama ini, dari informasi melalui situs resmi Sekretariat Negara, Presiden RI Joko Widodo telah menandatanganinya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.
(Ok/Rdk)