Minahasa|| ManadoZone – Hukum Tua Desa Kayu Roya berinisial Jok (44) Lembean Timur Minahasa, dilaporkan warganya ke aparat kepolisian Polres Minahasa, karena diduga telah menganiaya seorang warga desa yang dipimpinnya.
Salah satu sumber, darii informasi yang berhasil di rangkum, peristiwa penganiayan ini terjadi ketika Niksen (korban) pada hari minggu (11/6) 2017 dengan sepeda motornya melintas di jalan raya desa kayu roya jaga III kecamatan lembean timur Kabupaten Minahasa. Tiba-tiba NL langsung di hadang oleh Jok dan langsung memukul NL secara berulang kali yang mengena di bagian wajah, dadah, tangan, kepala serta punggung.
Menurut pengakuan NL, pemukulan ini diduga di lakukan Jok karena tersinggung dengan suara bising kenalpot sepeda motor milik NL, sehingga tanpa basa basi hukum tua itu langsung main hakim sendiri.
Tidak terimah dirinya dianiaya oleh Jok, NL pun mendatangi Polres Minahasa dan melaporkan Jok, Senin (12/06) 2017, dengan harapan agar Polres Minahasa jangan mendiamkan laporannya itu, karena di mata hukum semua sama. “Saya minta laporan saya harus di selesaikan secara Profesional dan Proposional. Secara pribadi saya marah ketika di aniaya, tapi karna saya adalah masyarakat yang sadar hukum saya tidak mau main hakim sendiri, kata NL.
“Kasus ini saya tempuh melalui jalur hukum, dengan harapan saya boleh mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum yang benar,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Kusniadi Saat di konfirmasi Kamis (15/06) membenarkan adanya laporan tersebut. “Yah, NL memang melapor, tapi kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Lembean Timur,” singkat Kusniadi.
(Rdk