Mitra || Manadozone.com – Gabungan personil dari Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Belang mengamankan tersangka kasus penganiayaan PM alias Poltak (59), Selasa (12/9) malam.
Tersangka PM diamankan di kediamannya Desa Belang Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang (65), warga Desa Mangkit Kecamatan Belang.
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (12/9) sore, sekira pukul 16.30 wita di Perkebunan Mokodaser Desa Borgo Kecamatan Belang. “Tersangka sakit hati karena hewan peliharaan korban telah merusak tanaman jagungnya, hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan,” terang Kapolsek.
Saat berpapasan di area Perkebunan Mokodaser Desa Borgo, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan parang yang mengena di bagian kepala korban.
“Korban mengalami luka robek di kepalanya dan saat ini dalam perawatan pihak medis Puskesmas Belang, Sedangkan tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan,” tutup Kapolsek. (Jul)