Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemakaman dan Penguburan, Senin (09/04) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L. Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, SIP, dihadiri Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Para Asisten serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang hadir.
Walikota Jimmy Eman, kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Pemakaman atau Pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya.
Dijelaskan Walikota Eman, dalam kehidupan manusia tidak lepas dari peristiwa kelahiran dan kematian dimana kelahiran akan menjadi masalah jika daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan sehingga menimbulkan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, begitu pula dengan hal kematian akan menjadi suatu masalah apabila didalam suatu daerah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya menyebabkan fasilitas seperti penyediaan lahan kuburan menjadi terbatas, hal tersebut tentu berkaitan dengan keyakinan masyarakat tertentu dalam menyediakan tempat bagi jenazah ada yang dikuburkan dan ada pula yang diperabukan, lanjut walikota kremasi atau pengabuan adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya, biasanya pembakaran jenazah dilakukan di krematorium, praktek kremasi dilakukan bukan hanya karena alasan teologis namun berdasarkan pertimbangan praktis yaitu mengenai lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.
Meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah kota tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau pempat pemakaman di kota tomohon perlu diatur, fasilitas pekuburan adalah mutlah adanya, karena fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota, sedangkan pemerintah sudah merasa sulit mencari hamparan lahan baru, apalagi hamparan lahan untuk pekuburan belum mendapat prioritas dubandingkan dengan lahan untuk fasilitas umum lainnya. Untuk memperhatikan rencana penataan lokasi pekuburan harus diatur sesuai dengan Perda RT/RW yang telah ditetapkan untuk dilakukan mengingat belum adanya regulasi tentang pemakaman umum.
(RH/JP)