Manadozone || Tondano – Seperti ikrar yang diucapkan pasca dilantik, pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa terus menunjukan eksistensinya sebagai penyelenggara Pemilu.
Seiring makin maraknya dugaan pelanggaran Pemilu, Ketua Panwaslu Minahasa yang akrab disapa “Bung Donny Rumagit” menantang segenap warga Minahasa untuk berani berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Untuk itu, dirinya meminta supaya masyarakat segera melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu. “Kalau ada pelanggaran pemilu, silahkan laporkan! Namun jangan lupa laporan harus berdasar dan bukti yang akurat,” ujar Rumagit.
Lebih lanjut dikatakan Rumagit, saat ini pihaknya sementara memroses sejumlah kasus terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Antaranya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta.
Kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan pihak Panwaslu. “Jika Komisi ASN membuktikan ada pelanggaran terhadap kedua ASN yang dilaporkan terse but, maka akan ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa berupa sanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau tidak bisa menduduki jabatan dalam lingkungan pemerintahan,” jelas Rumagit.
Selain kedua ASN itu, Rumagit mengatakan, pihaknya sementara memproses 13 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala jaga (Pala). Kuat dugaan Pala-Pala tersebut ikut serta dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua.
Diantara 13 Pala tersebut, 12 berasal dari wilayah Kecamatan Eris. Yang satu dari Langowan Timur. “Para Pala tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak netral karena menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut dua,” tegasnya.
Dikatakanya juga, aturanya tertuang dalam Pasal 51 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Pemilu Pasal 70 ayat (1) huruf C yang menegaskan, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.
“Jika para Perangkat Desa maupun ASN tetap melanggar aturan dengan tidak menjaga netralitas, maka bisa saja dikenakan pidana,” pungkasnya.(Toar)