Panwaslu Minahasa Tantang Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran

Minahasa, Politik919 Dilihat

Manadozone || Tondano – Seperti ikrar yang diucapkan pasca dilantik, pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa terus menunjukan eksistensinya sebagai penyelenggara Pemilu.

Seiring makin maraknya dugaan pelanggaran Pemilu, Ketua Panwaslu Minahasa yang akrab disapa “Bung Donny Rumagit” menantang segenap warga Minahasa untuk berani berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.

Untuk itu, dirinya meminta supaya masyarakat segera melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu. “Kalau ada pelanggaran pemilu, silahkan laporkan! Namun jangan lupa laporan harus berdasar dan bukti yang akurat,” ujar Rumagit.

Baca juga:  Bupati Robby Dondokambey Kerja Bakti Bersama Jajaran Pemkab Minahasa di Tondano

Lebih lanjut dikatakan Rumagit, saat ini pihaknya sementara memroses sejumlah kasus terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Antaranya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilaporkan kepada Komisi ASN di Jakarta.

Kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan pihak Panwaslu. “Jika Komisi ASN membuktikan ada pelanggaran terhadap kedua ASN yang dilaporkan terse but, maka akan ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa berupa sanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau tidak bisa menduduki jabatan dalam lingkungan pemerintahan,” jelas Rumagit.

Selain kedua ASN itu, Rumagit mengatakan, pihaknya sementara memproses 13 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala jaga (Pala). Kuat dugaan Pala-Pala tersebut ikut serta dalam kampanye pasangan calon nomor urut dua.

Baca juga:  RD-Vasung Tatap Muka Bersama dengan Kepsek se-Minahasa

Diantara 13 Pala tersebut, 12 berasal dari wilayah Kecamatan Eris. Yang satu dari Langowan Timur. “Para Pala tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak netral karena menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut dua,” tegasnya.

Dikatakanya juga, aturanya tertuang dalam Pasal 51 huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Pemilu Pasal 70 ayat (1) huruf C yang menegaskan, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.

Baca juga:  13 Kecamatan di Minahasa Bersaing dalam Lomba Memasak

“Jika para Perangkat Desa maupun ASN tetap melanggar aturan dengan tidak menjaga netralitas, maka bisa saja dikenakan pidana,” pungkasnya.(Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *