Sajow Bantah Isu Kongkalikong Penyusunan APBDes Minahasa

Manadozone || Tondano – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Minahasa, Djefry Sajow SH menepis isu kongkalingkong atau isu miring yang menerpa instansi yang dipimpinya. Isu tersebut terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“isu tersebut tidak benar karena dalam aturan, APBDes memang harus dievaluasi oleh pihaknya,”kata Sajow Rabu (16/5/2018)

Dijelaskannya dari 227 Desa yang ada di Minahasa, saat ini kami sementara mengevaluasi APBDes dari 61 Desa, jadi tidak benar bahwa APBDes disusun oleh staf saya di Dinas PMD kemudian dibayar,” jelasnya

Baca juga:  Polres Sitaro Gelar Operasi Patuh Samrat 2025

Evaluasi tersebut menurutnya dilakukan untuk melihat sejauh mana penyusunan APBDes apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017, tentang Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dan turunannya juga sudah dituangkan dalam peraturan Bupati,” jelasnya.

Lanjut dikatakanya, evaluasi tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan, Badan Pengembangan dan Penelitian Pembangunan Daerah, Tenaga Ahli atau Pendampingan Desa dan PMD sendiri.

Dilibatkannya instansi terkait agar APBDes yang dihasilkan ini benar-benar memenuhi syarat, dimana didalamnya harus ada 30 persen program Padat Karya tunai, yang merupakan program dari Presiden. Sedangkan sisanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.(Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *