Hukum Tua Desa Tumbohon Mediasi Kasus Pengancaman Terhadap Wartawan Oleh Aparat Desa

Minut962 Dilihat

Manadozone ||Minut – Terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh aparat desa Tumbohon yang bertugas sebagai Maweteng atau pembantu kepala jaga 3 David Koloay terhadap seorang Wartawan Media Online Melky L Tobangen Selasa (10/7) kemarin akhirnya di Mediasi oleh Hukum Tua Desa Tumbohon Erny Martha Pantow S.sos.

Mediasi dilaksanakan di kantor Hukum Tua Desa Tumbohon Rabu (11/07)  dengan menghadirkan sejumlah pihak mulai dari Pemilik Tempat Usaha Keluarga Mambu-Katuuk, perangkat desa, pihak kepolisian Polsek Dimembe, dan pihak terkait lainnya.

Dalam mediasi tersebut Akhirnya terjadi kesepakatan bahwa yang bersangkutan (maweteng) mengakui bahwa benar telah terjadi pengancaman dan telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Baca juga:  Rutan Manado Hadiri Monitoring Evaluasi Aplikasi E-Berpadu

Hukum Tua Erny saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa setiap ada permasalahan yang terjadi di Desa Tumbohon kami selaku Pemerintah Desa selalu mengutamakan agar dapat di selesaikan di Desa, nanti apabila tidak terjadi kesepakatan baru di tindak lanjut ke jalur hukum, tapi Puji Tuhan Masalah ini dapat diselesaikan hanya di Desa saja karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Ujar Hukum Tua.

Sementara itu Melki L Tobangen  wartawan media online mengatakan kalau dirinya sudah memaafkan kekhilafan aparat desa tersebut dengan jaminan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan ya, saya juga memberikan  apresiasi kepada Pemerintah Desa Tumbohon yang sudah menindak lanjuti laporan saya. Kunci Melki

Baca juga:  Peringati Hari Anak Sedunia, PLN UP3 Manado Gelar Kegiatan Eduwisata dan Edukasi Kelistrikan bagi Anak-Anak di Desa Palaes

Turut hadir dalam mediasi ini Kanit Reskrim Polsek Dimembe Decky Pandi bersama anggota, kadis Capil Minut Susan Katuuk selaku pemilik tempat usaha, aparat Desa dan masyarakat Desa Tumbohon. (Julian)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *