Manadozone ||Minut – Terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh aparat desa Tumbohon yang bertugas sebagai Maweteng atau pembantu kepala jaga 3 David Koloay terhadap seorang Wartawan Media Online Melky L Tobangen Selasa (10/7) kemarin akhirnya di Mediasi oleh Hukum Tua Desa Tumbohon Erny Martha Pantow S.sos.
Mediasi dilaksanakan di kantor Hukum Tua Desa Tumbohon Rabu (11/07) dengan menghadirkan sejumlah pihak mulai dari Pemilik Tempat Usaha Keluarga Mambu-Katuuk, perangkat desa, pihak kepolisian Polsek Dimembe, dan pihak terkait lainnya.
Dalam mediasi tersebut Akhirnya terjadi kesepakatan bahwa yang bersangkutan (maweteng) mengakui bahwa benar telah terjadi pengancaman dan telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Hukum Tua Erny saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa setiap ada permasalahan yang terjadi di Desa Tumbohon kami selaku Pemerintah Desa selalu mengutamakan agar dapat di selesaikan di Desa, nanti apabila tidak terjadi kesepakatan baru di tindak lanjut ke jalur hukum, tapi Puji Tuhan Masalah ini dapat diselesaikan hanya di Desa saja karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Ujar Hukum Tua.
Sementara itu Melki L Tobangen wartawan media online mengatakan kalau dirinya sudah memaafkan kekhilafan aparat desa tersebut dengan jaminan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan ya, saya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tumbohon yang sudah menindak lanjuti laporan saya. Kunci Melki
Turut hadir dalam mediasi ini Kanit Reskrim Polsek Dimembe Decky Pandi bersama anggota, kadis Capil Minut Susan Katuuk selaku pemilik tempat usaha, aparat Desa dan masyarakat Desa Tumbohon. (Julian)