Manadozone || Tondano – Puluhan Tenaga Harian Lepas ( THL) yang bertugas di Dinas Perhubungan ( DISHUB) Kabupaten Minahasa Senin (16/07) mendatangi Kantor Dishub sambil ngamuk dengan menuntut upah tunjangan kerja yang sudah tujuh bulan belum dibayar.
Menurut informasi dari sejumlah THL, Pihak pimpinan DISHUB tidak bisa mencarikan solusi yang baik terkait keterlambatan pembayaran tunjangan ini, padahal dalam kinerja dilapangan para THL ini sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan petunjuk pimpinan.
”Apa yang dituntut dalam kerja oleh pimpinan telah kami kerjakan, saat ini kami meminta hak kami,” Terang salah satu THL.
Dikatakannya lagi dalam keseharian, keluarga saya perlu makan, apalagi tuntutan kebutuhan yang cukup besar, saya sementara menyelolahkan anak, kalu begini bisa – bisa mereka putus sekolah,” tegasnya.
Sementara pihak Dinas Sendiri lewat Sekdis Sri Kondang K. Dewo, saat dijumpai diruang kerjannya menjelaskan, keterlambatan pembayaran sekitar 90 THL ini dikarenakan keterlambatan pengajuan administrasi yang disingkronkan dengan data yang ada di DisHub Provinsi Sulawesi Utara.
”Kami akui mereka kecewa, tapi tetap haknya akan kami bayarkan, yang jadi permasalahan adanya data kelengkapan administrasi yang harus disingkronkan dengan Dinas Perhubungan Provinsi, dimana ada sejumlah THL yang bertugas di bagian terminal pembiayaannya dari Dishub Provinsi, jadi kami sementara menyusun itu, karena jika kami bayarkan saat ini, ditakutkan nanti para THL ini akan kena TGR karena terjadi pembayaran ganda,” Terang Sekdis.
Lebih lanjut sekdis mengatakan pembayaran tunjangan ini bakal dibayar pada September mendatang sesuai dengan persetujuan dan pengesahan DPRD Minahasa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2018.
”Setelah disetujui dalam APBDP, langsung akan kami bayarkan, anggaplah mereka menerima rapel. Setelah itu kami usahakan pembayaran disetiap bulannya, “lanjut Sekdis
Sementara dari sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, namun bertugas dan juga mempunyai kedudukan penting di Dishub Minahasa menjelaskan hal yang berbeda dengan pernyataan Sekretaris Dinas.
”Yang dibiayai Pemerintah Provinsi adalah mereka yang sudah pegawai organik dan jumlah mereka hanya enam orang yakni, Dani Lausan, Fani Posuma, Don Kuron, Stevi Buyung,Adri Nuah dan Joike Tumbelaka, Kalau Tenaga Harian Lepas ( THL) Tidak ada, malahan pihak pemprov sendiri telah menempatkan masing – masing dua THL yang langsung di turunkan dari provinsi, jadi kalau menunggu kelengkapan administrasi yang disingkronkan dengan data provinsi tidak mungkin. Pasti Dishub Proinsi tidak akan membayar tunjangan THL Minahasa, “Katanya.
Sumberpun mengatakan rasa keganjilannya akan 90 THL yang terdaftar dengan Surat Keputusan ( SK) yang dikeluarka Bupati Minahasa saat dijabat Drs Jantje Wowiling Sajow, ( JWS) pada tahun 2017 lalu.
” Yang mengherankan kenapa jumlah THL ini sebanyak 91 orang, itu yang menjadi pertanyaan saya, padahal setau saya sesuai SK yang terdaftar hanya 78 orang, yang masing – masing 39 orang dibiayai dari dana kebersihan oleh Setdakab Minahasa dan 39 orang dari dana Dishub Minahasa. Dan mereka adalah THL yang sudah puluhan tahun bekerja, ” Imbuhnya.
Diketahui jumlah Tunjangan yang diterima Satu orang Tenaga Harian Lepas ( THL) berjumlah 600 ribu rupiah dan belum dibayar dimulai pada bulan Januari.(Toar)